APA
ARTI PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program yang memberikan bantuan tunai
kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM), jika mereka memenuhi persyaratan yang
terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu
pendidikan dan kesehatan.
Tujuan utama dari PKH adalah untuk mengurangi kemiskinan dan
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia terutama pada kelompok masyarakat
miskin. Tujuan tersebut sekaligus sebagai upaya mempercepat pencapaian target
MDGs. Secara khusus, tujuan PKH terdiri atas: (1) Meningkatkan kondisi sosial
ekonomi RTSM; (2) Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM; (3)
Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, dan anak di bawah
6 tahun dari RTSM; (4) Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan
kesehatan, khususnya bagi RTSM.
SIAPAKAH
SASARAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Sasaran atau
Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki
anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu
hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Penerima bantuan adalah lbu atau
wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (jika
tidak ada lbu maka: nenek, tante/ bibi, atau kakak perempuan dapat menjadi
penerima bantuan). Jadi, pada kartu kepesertaan PKH pun akan tercantum nama
ibu/wanita yang mengurus anak, bukan kepala rumah tangga. Untuk itu, orang yang
harus dan berhak mengambil pembayaran adalah orang yang namanya tercantum di
Kartu PKH.
Calon Penerima
terpilih harus menandatangani persetujuan bahwa selama mereka menerima bantuan,
mereka akan: (1) Menyekolahkan anak 7-15 tahun serta anak usia 16-18 tahun
namun belum selesai pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar; (2) Membawa anak
usia 0-6 tahun ke fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi
anak; dan (3) Untuk ibu hamil, harus memeriksakan kesehatan diri dan janinnya
ke fasilitats kesehatan sesuai dengan prosedur kesehatan PKH bagi lbu Hamil
KOMPONEN
APA SAJA YANG MENJADI FOKUS PROGRAM KELUARGA HARAPAN?
Dalam pengertian
PKH jelas disebutkan bahwa komponen yang menjadi fokus utama adalah bidang kesehatan
dan pendidikan. Tujuan utama PKH Kesehatan adalah meningkatkan status kesehatan
ibu dan anak di Indonesia, khususnya bagi kelompok masyarakat sangat miskin,
melalui pemberian insentif untuk melakukan kunjungan kesehatan yang bersifat
preventif (pencegahan, dan bukan pengobatan).
Seluruh peserta
PKH merupakan penerima jasa kesehatan gratis yang disediakan oleh program
Askeskin dan program lain yang diperuntukkan bagi orang tidak mampu. Karenanya,
kartu PKH bisa digunakan sebagai alat identitas untuk memperoleh pelayanan
tersebut.
Komponen
pendidikan dalam PKH dikembangkan untuk meningkatkan angka partisipasi
pendidikan dasar wajib 9 tahun serta upaya mengurangi angka pekerja anak pada
keluarga yang sangat miskin.
Anak penerima
PKH Pendidikan yang berusia 7-18 tahun dan belum menyelesaikan program
pendidikan dasar 9 tahun harus mendaftarkan diri di sekolah formal atau non
formal serta hadir sekurang-kurangnya 85% waktu tatap muka.
Setiap anak
peserta PKH berhak menerima bantuan selain PKH, baik itu program nasional
maupun lokal. Bantuan PKH BUKANLAH pengganti program-program lainnya karenanya
tidak cukup membantu pengeluaran lainnya seperti seragam, buku dan sebagainya.
PKH merupakan bantuan agar orang tua dapat mengirim anak-anak ke sekolah.
MENGAPA
PROGRAM KELUARGA HARAPAN DIPERLUKAN?
Tujuan utama PKH adalah membantu mengurangi kemiskinan dengan
cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada kelompok masyarakat sangat
miskin. Dalam jangka pendek, bantuan ini membantu mengurangi beban pengeluaran
RTSM, sedangkan untuk jangka panjang, dengan mensyaratkan keluarga penerima
untuk menyekolahkan anaknya, melakukan imunisasi balita, memeriksakan kandungan
bagi ibu hamil, dan perbaikan gizi, diharapkan akan memutus rantai kemiskinan
antargenerasi.
BERAPA BESAR BANTUANNYA?
Besaran bantuan
tunai untuk peserta PKH bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga yang
diperhitungkan dalam penerimaan bantuan, baik komponen kesehatan maupun
pendidikan. Besaran bantuan ini di kemudian hari bisa berubah sesuai dengan kondisi
keluarga saat itu atau bila peserta tidak dapat memenuhi syarat yang
ditentukan.
Skenario
Bantuan
|
Bantuan per RTSM per tahun
|
Bantuan tetap
|
Rp. 200.000
|
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
a. Anak usia di bawah 6
tahun
|
Rp. 800.000
|
b.
Ibu hamil/menyusui
c.
Anak usia SD/MI
d.
Anak usia SMP/MTs
Rata-rata bantuan per RTSM
Bantuan minimum per RTSM
Bantuan
maksimum per RTSM
|
Rp. 800.000
Rp. 400.000
Rp. 800.000
Rp. 1.390.000
Rp. 600.000
Rp. 2.200.000
|
Catatan:
Bantuan
terkait kesehatan berlaku bagi RTSM dengan anak di bawah 6 tahun dan/atau ibu
hamil/nifas. Besar bantuan ini tidak dihitung berdasarkan jumlah anak. Besar
bantuan adalah 16% rata-rata pendapatan RTSM per tahun. Batas
minimum dan maksimum adalah antara 15-25% pendapatan rata-rata RTSM per tahun.
KAPAN DAN DI MANA PROGRAM KELUARGA HARAPAN
DILAKSANAKAN?
PKH mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007 dan
diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, setidaknya hingga tahun
2015. Tahun 2007 merupakan tahap awal pengembangan program atau tahap uji coba.
Tujuan uji coba adalah untuk menguji berbagai instrumen yang diperiukan dalam
pelaksanaan PKH, seperti antara lain metode penentuan sasaran, verifikasi
persyaratan, mekanisme pembayaran, dan pengaduan masyarakat.
Pada tahun 2007 ini akan dilakukan uji coba di 7 provinsi
dengan jumlah sasaran program sebanyak 500.000 RTMS. Ketujuh provinsi tersebut
adalah: Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara,
Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur. Saat kini PKH sudah dilaksanakan di 33 propinsi
di seluruh Indonesia, dimana pada tahun 2013 diharapkan dapat membantu 3 juta
keluarga miskin.
PIHAK MANA SAJAKAH YANG TERKAIT DALAM PROGRAM
KELUARGA HARAPAN?
PKH dilaksanakan oleh UPPKH Pusat, UPPKH Kabupaten/Kota
dan Pendamping PKH.
Masing-masing pelaksana memegang peran penting dalam
menjamin keberhasilan PKH. Mereka adalah:
UPPKH Pusat - merupakan badan yang merancang dan
mengelola persiapan dan pelaksanaan program. UPPKH Pusat juga melakukan
pengawasan perkembangan yang terjadi di tingkat daerah serta menyediakan
bantuan yang dibutuhkan.
UPPKH Kab/Kota - melaksanakan program dan memastikan
bahwa alur informasi yang diterima dari kecamatan ke pusat dapat berjalan
dengan baik dan lancar. UPPKH Kab/Kota juga berperan dalam mengelola dan
mengawasi kinerja pendamping serta memberi bantuan jika diperlukan
Pendamping - merupakan pihak kunci yang menjembatani
penerima manfaat dengan pihakpihak lain yang terlibat di tingkat kecamatan
maupun dengan program di tingkat kabupaten/kota. Tugas Pendamping termasuk
didalamnya melakukan sosialisasi, pengawasan dan mendampingi para penerima
manfaat dalam memenuhi komitmennya.
Dalam pelaksanaan PKH terdapat Tim Koordinasi yang
membantu kelancaran program di tingkat provinsi dan PT Pos yang bertugas
menyampaikan informasi berupa undangan pertemuan, perubahan data, pengaduan dan
seterusnya serta menyampaikan bantuan ke tangan penerima manfaat langsung.
Selain tim ini, juga terdapat lembaga lain di luar struktur
yang berperan penting dalam pelaksanaan kegiatan PKH, yaitu lembaga pelayanan
kesehatan dan pelayanan pendidikan di tiap kecamatan dimana PKH dilaksanakan.
BAGAIMANA PERAN PENDAMPING PROGRAM KELUARGA
HARAPAN?
Pendamping merupakan aktor penting dalam mensukseskan
PKH. Pendamping adalah pelaksana PKH di tingkat kecamatan. Pendamping
diperlukan karena:
1. Sebagian besar orang miskin tidak memiliki kekuatan,
tidak memiliki suara dan kemampuan untuk memperjuangkan hak mereka yang
sesungguhnya. Mereka membutuhkan pejuang yang menyuarakan mereka, yang membantu
mereka mendapatkan hak.
2. UPPKH Kabupaten/Kota tidak memiliki kemampuan
melakukan tugasnya di seluruh tingkat kecamatan dalam waktu bersamaan. Petugas
yang dimiliki sangat terbatas sehingga amatlah sulit mendeteksi segala macam
permasalahan dan melakukan tindak lanjut dalam waktu cepat. Jadi pendamping
sangat dibutuhkan. Pendamping adalah pancaindera PKH.
Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH
yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping
mendampingi kurang lebih 375 RTSM peserta PKH. Selanjutnya tiap-tiap 3-4
pendamping akan dikelola oleh satu koordinator pendamping. Pendamping
menghabiskan sebagian besar waktunya dengan melakukan kegiatan di lapangan,
yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan berdiskusi
dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuka daerah maupun
dengan peserta itu sendiri. Pendamping juga bisa ditemui di UPPKH
Kabupaten/Kota, karena paling tidak sebulan sekali untuk menyampaikan
pembaharuan dan perkembangan yang terjadi di tingkat kecamatan.
Lokasi kantor pendamping sendiri terletak di UPPKH
Kecamatan yang berada di kantor camat, atau di kantor yang dekat dengan PT POS
daniatau kantor kecamatan di wilayah yang memiliki peserta PKH. Di sini
pendamping melakukan berbagai tugas utama lainnya, seperti: membuat laporan,
memperbaharui dan menyimpan formulir serta kegiatan rutin administrasi lainnya.
Secara kelembagaan, Pendamping melaporkan seluruh
kegiatan dan permasalahannya ke UPPKH Kabupaten/Kota. Pendamping memiliki tugas
yang sangat penting dalam pelaksanaan program di lapangan, yaitu:
1. Tugas Persiapan Program
Tugas persiapan program meliputi pekerjaan yang harus
dilakukan Pendamping untuk mempersiapkan pelaksanaan program. Kegiatan ini
dilaksanakan sebelum pembayaran pertama diberikan kepada penerima manfaat.
· Menyelenggarakan pertemuan awal dengan seluruh peserta
PKH;
· Menginformasikan (sosialisasi) program kepada RTSM
peserta PKH dan mendukung sosialisasi kepada masyarakat umum;
· Mengelompkan peserta kedalam kelompok yang teridiri
atas 20-25 peserta PKH untuk mempermudahkan tugas pendampingan;
· Memfasilitasi pemilihan Ketua Kelompok ibu-ibu peserta
PKH (selanjutnya disebut Ketua Kelompok saja);
· Membantu peserta PKH dalam mengisi Formulir Klarifikasi
data dan menandatangani surat persetujuan serta mengirim formulir terisi kepada
UPPKH Kabupaten/Kota;
· Mengkoordinasikan pelaksanaan kunjungan awal ke
Puskesmas dan pendaftaran sekolah.
2. Tugas Rutin:
· Menerima pemutakhiran data peserta PKH dan mengirimkan
formulir pemutakhiran data tersebut ke UPPKH Kabupaten/kota;
· Menerima pengaduan dari Ketua Kelompok dan/atau peserta
PKH serta dibawah koordinasi UPPKH Kabupaten/Kota melakukan tindaklanjut atas
pengaduan yang diterima (Lihat Pedoman Operasional Sistem Pengaduan
Masyarakat)
• Melakukan kunjungan insidentil khususnya kepada peserta
PKH yang tidak memenuhi komitmen;
· Melakukan pertemuan dengan semua peserta setiap enam
bulan untuk re-sosialisasi (program dan kemajuan/perubahan dalam program)
· Melakukan koordinasi dengan aparat setempat dan pemberi
pelayanan pendidikan dan kesehatan;
· Melakukan pertemuan bulanan dengan Ketua Kelompok;
· Melakukan pertemuan bulanan dengan Pelayan Kesehatan
dan Pendidikan di lokasi pelayanan terkait.
· Melakukan pertemuan triwulan dan tiap semester dengan
seluruh pelaksana kegiatan: UPPKH Daerah, Pendamping, Pelayan Kesehatan dan
Pendidikan.
Ada beberapa kegiatan pokok yang harus dilakukan
pendamping PKH, yaitu: 1. Pertemuan Awal
Tahap pertama yang dilakukan oleh pendamping adalah
melakukan pertemuan terbuka dengan calon peserta PKH. Dalam pertemuan itu
dilakukan kegiatan sosialisasi program mengenai manfaat program dan bagaimana
berpartisipasi dalam program.
Keluarga yang dipilih mengikuti program dikumpulkan dan
diberi arahan untuk membentuk kelompok-kelompok ibu yang terdiri dari lebih
kurang 25 orang dalam satu kelompok. Kelompok ini kemudian memilih ketua
kelompok ibu penerima sebagai koordinator kelompok dan menetapkan jadwal
pertemuan rutin kelompok untuk berdiskusi bersama dalam menjalankan program.
Pada pertemuan ini juga dilakukan pemeriksaan formulir
yang digunakan sebagai alat verifikasi keikutsertaan, antara lain pemeriksaan
akta lahir anak (dan membantu pengadaannya jika belum tersedia), penyusunan
jadwal kunjungan, dan sebagainya.
3. Mendampingi Proses Pembayaran
Pada dasarnya pendamping tidak melakukan kegiatan apapun
kecuali pengamatan dan pengawasan selama proses pembayaran beriangsung. Namun
begitu, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh pendamping sebelum
kegiatan berjalan agar proses berlangsung aman dan terkendali, yaitu:
a. Pergi ke Kantor Pos untuk meminta jadwal pembayaran
dan mendata penerima manfaat yang merupakan kelompok binaannya.
b. Menginformasikan Ketua Kelompok mengenai jadwal dan
memastikan bahwa pembayaran diterima oleh orang yang tepat pada waktu yang
telah ditentukan.
4. Berdiskusi Dalam Kelompok
Kegiatan yang tak kalah penting adalah menyusun agenda
dan mengadakan pertemuan dengan ketua kelompok ibu penerima untuk berdiskusi
dan menampung pengaduan, keluhan, perubahan status maupun menjawab pertanyaan
seputar program. Pada pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi informasi
mengenai pentingnya pendidikan dan kesehatan ibu dan anak, tips praktis dan
murah bagi kesehatan keluarga serta pentingnya sanitasi dan nutrisi untuk
meningkatkan mutu keluarga.
5. Pendampingan Rutin
Selanjutnya, jadwal pendampingan dilakukan rutin dan
ditetapkan selama 4 hari kerja (SeninKamis). Kegiatan yang dilakukan selama
itu antara lain melakukan kunjungan ke unit pelayanan kesehatan dan pendidikan,
mengunjungi keluarga untuk membantu mereka dalam proses mendaftarkan anak-anak
ke sekolah, mengurus akta lahir maupun memeriksa rutin ke puskesmas.
6. Berkunjung Ke Rumah Penerima Bantuan
Jika pada pertemuan ada peserta PKH yang tidak bisa
datang karena alasan tertentu seperti: lokasi yang sangat jauh dari tempat
pertemuan, sibuk mengurus anak, sakit, atau tidak mampu memenuhi komitmen
dikarenakan alasan-alasan tertentu, maka perlu dilakukan kunjungan ke rumah
peserta tersebut untuk memudahkan proses (lihat Buku Pedoman Pengaduan)
7. Memfasilitasi Proses Pengaduan
Pendamping menerima, menyelesaikan maupun meneruskan
pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi sehingga dapat dicapai solusi yang mampu
meningkatkan mutu program.
8. Mengunjungi Penyedia Layanan
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan vital
keberlangsungan maupun peningkatan mutu PKH. Pendamping memantau kelancaran dan
kelayakan kegiatan pelayanan, mengantisipasi permasalahan yang ada dalam
program sehingga bisa melakukan tindakan yang sifatnya mencegah kegagalan
kelancaran program ketimbang memperbaikinya.
9. Melakukan Konsolidasi
Pada hari Jum'at, para pendamping melakukan koordinasi
dengan sesama pendamping dan tim lain. Laporan dan tindak lanjut juga dianalisa
dan ditindaklanjuti pada hari ini agar terjadi peningkatan mutu program.
10. Meningkatkan Kapasitas Diri
Untuk meningkatkan mutu program dan mutu pendamping itu
sendiri, juga diadakan diskusi dan pertemuan rutin (minimal sebulan sekali)
baik itu antarkecamatan maupun didalam kecamatan sendiri sebagai upaya
menampung pelajaran berarti (lesson learned & best practices) yang
bisa digunakan oleh pendamping lain agar mempermudah pekerjaan dan menghadapi
kasus-kasus harian di lapangan.
Setiap individu yang melakukan usaha menuju perbaikan dan
pengembangan memerlukan penghargaan untuk menunjukkan bahwa upaya yang
dilakukannya dihargai. Penghargaan ini diharapkan dapat memicu kinerja yang
lebih baik dan memotivasi lingkungannya menghasilkan produktivitas yang
sekurang-kurangnya sama dengan yang telah diraihnya. Sanksi adalah tindakan
yang diberikan kepada seseorang sebagai akibat dari perbuatan sengaja melanggar
koridor aturan dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati dalam sebuah
lembaga. Sanksi diberikan agar yang bersangkutan maupun orang yang
mengetahuinya tidak mengulangi perbuatan yang merugikan lembaga, lingkungannya
maupun dirinya sendiri. lni juga merupakan alat pembelajaran bagi yang lain
untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.